Beda Paten dan Hak Paten
–Paten adalah hal yang menyangkut
ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat
melahirkan suatu produk,barang,dan jasa.
-Hak paten
adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
0 komentar:
Posting Komentar