Beda Paten dan Hak Paten





  Paten adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk,barang,dan jasa. 

-Hak paten adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

0 komentar:

Posting Komentar