Makalah tentang Otonomi Daerah
TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA
TENTANG
OTONOMI
DAERAH
Dosen
Pengampu : M. Muchtar Riva’i, SH, MH

Disusun
oleh :
Dani
Sara Sahti (2014.02.3495)
PROGRAM
STUDY STRATA 1 MANAGEMENT
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI AHMAD DAHLAN (STIEAD)
JAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya dapat menyelesaikan
tugas pembuatan makalah yang berjudul “Otonomi Daerah” dengan lancar.
Dalam
pembuatan makalah ini, saya mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan
ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak M. Muchtar
Riva’i, SH.MH selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Pancasila atas tugas yang diberikan guna menambah nilai tugas mata
kuliah Pendidikan Pancasila, kepada Rahma Winda atas tempat dan waktunya
sehingga makalah ini dapat selesai dengan lancar. Serta kedua orang tua atas
support dan doanya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya pada
khususnya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari
sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi
perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan terimakasih.
Tangerang, 8 Juni 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Letak geografis
Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis ini, menyebabkan pemerintah
sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan
pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu
sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap
dibawah pengawasan dari pemerintah
pusat.
Hal tersebut sangat
diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal
itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang
tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan
sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita
ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus
lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu
sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah untuk
mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
Oleh karena itu,
penulis berusaha untuk mengkaji lebih dalam tentang Otonomi Daerah dan
pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari Otonomi
Daerah.
2.
Mengetahui tujuan dibentuknya Otonomi
Daerah tersebut.
3.
Mengetahui sejarah perkembangan Otonomi
Daerah di Indonesia
4.
Mengetahui pelaksanaan Otonomi Daerah di
Indonesia.
5.
Mengetahui dasar hukum dan landasan
teori otonomi daerah.
6.
Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh
Otonomi Daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Secara
etimologi, istilah "otonomi" berasal dari bahasa latin, autos yang
berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.
Berdasarkan etimologi tersebut, otonomi dapat diartikan sebagai mengatur atau
memerintah sendiri. Jadi, pengertian
otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sebelum diberlakukannya otonomi
daerah, seluruh pemerintahan daerah di Indonesia begitu saja menerima program
dari pemerintah pusat sehingga ada keseragaman program di setiap daerah. Akan
tetapi, setelah adanya otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur daerahnya sendiri.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pengertian
otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan menguris
urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara Republik Indonesia sebagai
negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi yang diwujudkan dalam
pembentukan daerah otonom dan penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ada juga berbagai
pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan
Daerah. Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang
terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
o Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah.
o Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi
seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di
dalam UUD 1945.
o Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota, perangkat daerah
seperti Lurah,Camat serta
Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi.
o DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para
wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD adalah suatu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
o Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk
mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan
masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam
batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan
nya berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem NKRI.
o Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden
Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
TUJUAN
DIBENTUKNYA OTONOMI DAERAH
Tujuan
utama pembentukan Provinsi dan Kabupaten atau Kota baru idealnya adalah untuk
memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dan ada
pula karena alasan historis, budaya atau kultur (etnis), ekonomi dan keadilan (www.pkkod.lan.go.id)
Selain
tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi
daerah. Dibawah ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari
segi politik, ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut:
a) Dilihat
dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah
penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan
hak-hak demokrasi.
b) Dilihat
dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai
pemerintahan yang efisien.
c) Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaran otonomi daerah
diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
d) Dilihar dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat
dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Demi
untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, wakil rakyat (Legislatif) dan pemerintah
(Eksekutif) memiliki kewenangan untuk membentuk daerah otonom baru, yaitu
Provinsi baru, kabupaten /kota baru, distrik serta kampung baru. Legislatif dan
eksekutif memiliki kewenangan untuk meneliti layak dan tidaknya suatu daerah
atau wilayah dapat dibentuk menjadi propinsi, kabupaten/kota, distrik dan
kampung baru.
Jika
berdasarkan kajian telah memenuhi kriteria dan syarat pembentukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka pembentukan daerah otonom baru layak
untuk dilakukan. Dan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan kriteria yang
sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pemekaran, maka pembentukan daerah otonom
baru tidak layak untuk dilakukan.
Ada
beberapa kriteria terpenting yang harus dipenuhi dalam pengusulan pembentukan
Daerah Otonom Baru sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 5
ayat (1) disebutkan bahwa harus memenuhi syarat adminitratif, teknis dan fisik
kewilayahan, antara lain: luas wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah dan
sebagainya.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH
A.
Warisan Kolonial
Pada tahun 1903,
pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi
peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.
Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S.
181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah
undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie,
regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang
semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan
yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende
landschappen).

Pemerintah
kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah
kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam
masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi
pemerintahan.
B.
Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar
PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke
Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan
pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta
Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar
tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup
fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah
bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang
(Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

Pada masa Jepang
pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom
bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
C.
Masa Kemerdekaan
1.
Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur
pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah
yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang
masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
·
Provinsi
·
Kabupaten
·
Desa
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang
bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari
6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2.
Periode Undang-undang Nomor 22 tahun
1948
Peraturan kedua
yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948
yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu
dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)
Provinsi
b)
Kabupaten
c)
Desa
d)
Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri.
3.
Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1
Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI
dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga
sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1) Daerah
swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah
swatantra tingkat II
3) Daerah
swatantra tingkat III
UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan
otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4.
Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun
1959
Penpres No. 6
Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi
sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala
daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5.
Periode Undang Undang nomor 18 tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara
dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)
Provinsi (tingkat I)
2)
Kabupaten (tingkat II)
3)
Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah
bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya,
menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan
pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh
pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas
memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani
peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan.
6.
Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini
menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar
asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah
tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya
menjadi:
1)
Provinsi / ibu kota negara.
2)
Kabupaten / kotamadya
3)
Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah
tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat
sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam
UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
7.
Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999
Pada prinsipnya
UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan
desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999
adalah sebagai berikut:
1) Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan
prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka
NKRI.
2) Daerah yang dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan
daerah kota.
3) Daerah di
luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara umum, UU
No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat
daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan bagi masyarakat.
8.
Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004
Pada tanggal 15
Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam
pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru
ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan
provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan
sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.
D. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah
diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama
kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah
mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian
juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh
tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan
ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan
otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik
melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat
beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia
yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota
lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik
itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung
pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi
atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan
pelayanan dan pengembangan daerah.
E.
DASAR HUKUM
DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH
1.
Dasar hukum
Tidak hanya pengertian
tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang
bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi
daerah, yaitu sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan
negara.
Selain berbagai dasar
hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja yang
menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi
tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar
dapat bersaing dengan daerah otonom lainnya.
2.
Landasan teori
Berikut ini ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
a. Asas Otonomi
Berikut ini ada beberapa asas
otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut:
·
Asas tertib
penyelenggara negara
·
Asas
Kepentingan umum
·
Asas
Kepastian Hukum
·
Asas keterbukaan
·
Asas
Profesionalitas
·
Asas
efisiensi
·
Asas
proporsionalitas
·
Asas
efektifitas
·
Asas
akuntabilitas
b.
Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana,
manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
c.
Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara
adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini
sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang
ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari
perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang
dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan
yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh
pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak
akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan
dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi
dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan
diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan
daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses
satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah
perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu
merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain
proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah
argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
F. DAMPAK OTONOMI
DAERAH
a.
Dampak
Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada
di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata.
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
1. Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
2. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Kedua contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan
Otonomi Daerah dapat membawa dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua
contoh diatas dapat terjadi berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
b. Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum
di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam
melakukan korupsi dengan APBD :
1)
Korupsi Pengadaan Barang
Modus :
a.
Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2)
Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
-
Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
-
Menjual
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar
ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
- Pemotongan dana bantuan sosial biasanya
dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5)
Bantuan
fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif
seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap
daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
B. Saran
Dari
kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
1. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
3. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
4. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-otonomi-daerah.html
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Ø Srijanti,
dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu.
2009.
Ø http://majalahselangkah.com/
Ø Priyanto,
Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka
Ilmu. 2008.
Ø http://susisitisapaah.blogspot.com/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html
Ø http://otonomidaerah.com/pelaksanaan-otonomi-daerah/
0 komentar:
Posting Komentar