Proses Perolehan Hak Paten dan Hak Merek
–
Perolehan hak paten :
a.
Mengajukan Permohonan Tertulis kepada
DIRJEN Paten dan Merek Dept Hukum dan HAM Republik Indonesia
b. Melampirkan bukti orginal dari paten
yang didaftarkan
c. Melampirkan identitas diri dan Badan
Hukum
d. Bagi Badan Hukum
Pengajuannya dapat diwakili oleh Kuasa Hukum (pengacara di Indonesia)
e.
Pengajuan tertulis dengan menggunakan
bahasa Indonesia
f.
Bagi Perusahaan asing yang ingin
mengajukan Paten di Indonesia diwajibkan menggunakan Kuasa Hukum atau konsultan
Hukum Indonesia
g.
Membayar Biaya pendaftaran yang besarnya
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
-
Perolehan hak merek :
a.
Mengajukan Permohonan Tertulis kepada
DIRJEN Paten dan Merek Dept. Hukum – HAM R.I.
b.
Melampirkan bukti orginal dari MEREK
yang didaftarkan
c.
Melampirkan identitas diri dan Badan
Hukum
d.
Bagi Badan Hukum Pengajuannya dapat diwakili
oleh Kuasa Hukum (pengacara di Indonesia)
e.
Pengajuan tertulis dengan menggunakan
bahasa Indonesia
f.
Bagi Perusahaan asing yang ingin
mengajukan MEREK di Indonesia diwajibkan menggunakan Kuasa Hukum atau konsultan
Hukum Indonesia
g.
Membayar Biaya pendaftaran yang besarnya
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar